Sukses

KPK Periksa Anggota DPR Eka Sastra Terkait Kasus Bowo Sidik

Selain Eka Sastra, tim penyidik KPK juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah ‎Kemenkeu, dan pihak swasta bernama Dipa Malik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR RI Eka Sastra terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk‎ yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Eka yang merupakan politikus Golkar akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan karyawan PT Inersia, Indung.

‎"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Selain Eka Sastra, tim penyidik KPK juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah ‎Kemenkeu, dan pihak swasta bernama Dipa Malik.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Uang Suap Sebesar Rp 8 Miliar

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.