Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) membatasi sementara akses beberapa fitur di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Menkominfo Rudiantara mengatakan, langkah tersebut dinilai efektif mencegah provokasi dan hoaks selama aksi 22 Mei.
"Efektif. Mengapa? Karena kalau kita menerima, katakanlah pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video. Mana yang paling cepat menyentuh emosi kita, video kan. Video tanpa teks dilahap saja," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Terkait kapan pembatasan akses itu berlaku, Rudiantara belum bisa memastikan. Dia hanya menegaskan, dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif.
Advertisement
"Tunggu kondusif. Yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak masukan dari pihak keamanan. Dari sisi intelejen, dari sisi Polri, dari sisi TNI, utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan buka. Akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri," ucap Rudiantara.
Dia pun menegaskan, ini ada landasan hukumnya. Yatu UU ITE Pasal 40. "UU ITE pasal 40 disitu jelas pemerintah, jelas pemerintah mempunyai kewajiban," kata dia.Â
Rudiantara menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan, seperti WhatsApp.
"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelas dia.
Konsekuensi pembatasan itu, menurutnya akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.
"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," ucap dia. Â
Â
Â
Jangan Gunakan VPN
Rudiantara juga menyarankan agar pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial melalui VPN (virtual private network).
Hal ini diinformasikan Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali akses medsos dan WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap medsos di Indonesia per Rabu 22 Mei 2019.
"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," tutur Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (23/5/2019).
Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke smartphone.
"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN,"Â ucap Rudiantara.
Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir.
"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegas dia.
Rudiantara mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta untuk mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN.
Advertisement