Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin pekan depan. Alex diajukan ke meja hijau dengan tuduhan terlibat gerakan separatis Republik Maluku Selatan. Demikian diungkapkan Victor Nadapdap, seorang pengacara Alex saat mengunjungi kliennya di ruang tahanan Markas Besar Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/8) siang.
Victor memperkirakan, persidangan Alex bakal sedikit terhambat. Sebab, sembilan dari 21 saksi yang sedianya diajukan jaksa penuntut umum tengah menjalani proses hukum di Ambon, Maluku. Selain Alex, PN Jakarta Utara juga akan menyidangkan Samuel Welaruny, rekan Alex untuk kasus yang sama.
Alex Manuputty dan Samuel bersama 15 orang lainnya ditangkap dalam kasus pengibaran bendera RMS, 17 April silam. Mereka ditahan di ruang tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer XVI Pattimura, Ambon, Maluku sebelum dipindahkan ke Jakarta [baca: Ketua FKM Akan Disidangkan di Jakarta].(SID/Yusril Ardanis dan Anto Susanto)
Victor memperkirakan, persidangan Alex bakal sedikit terhambat. Sebab, sembilan dari 21 saksi yang sedianya diajukan jaksa penuntut umum tengah menjalani proses hukum di Ambon, Maluku. Selain Alex, PN Jakarta Utara juga akan menyidangkan Samuel Welaruny, rekan Alex untuk kasus yang sama.
Alex Manuputty dan Samuel bersama 15 orang lainnya ditangkap dalam kasus pengibaran bendera RMS, 17 April silam. Mereka ditahan di ruang tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer XVI Pattimura, Ambon, Maluku sebelum dipindahkan ke Jakarta [baca: Ketua FKM Akan Disidangkan di Jakarta].(SID/Yusril Ardanis dan Anto Susanto)