Sukses

Romahurmuziy Keluhkan Dispenser, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Ditahan

KPK menyatakan, perlengkapan fasilitas, makanan, hingga keamanan dan kebersihan sudah sesuai dengan standar yang diatur Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengeluh soal wadah air minum atau dispenser yang diduga kurang bersih di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal itu, KPK menyatakan bahwa hidup dalam tahanan pastilah tidak nyaman.

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

"Oleh karena itu, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan, hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan," lanjutnya.

Febri mengatakan, KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan korupsi di rutan. Perlengkapan fasilitas, makanan, hingga keamanan dan kebersihan sudah sesuai dengan standar yang diatur Kemenkumham.

"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," jelas Febri.

Romahurmuziy, kata dia, memang menyampaikan beragam keluhan ke KPK terkait rutan. Selain soal air, dia juga mengungkit terkait kondisi rutan yang panas, permasalahan kipas angin, presisi ventilasi udara, dan lainnya.

"Jika memang ada tahanan yang mengeluh sakit, bahkan KPK sudah menyediakan dokter yang bertugas di KPK. Tersangka RMY bahkan telah pernah mendapatkan pembantaran ke rumah sakit lebih dari 1 bulan karena memang demikian menurut penilaian dokter," Febri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keluhan Romahurmuziy

Romahurmuziy, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia sempat mengeluhkan wadah air minum alias dispenser yang disediakan di rutan lembaga antirasuah itu.

"Minumnya yang kemarin saya minta. Teman-teman bergiliran diare di sana, makanya diminta. Kayaknya dispensernya itu sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu loh. Jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya," tutur Romahurmuziy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.