Sukses

Bambang Widjojanto: Inti Gugatan untuk Rumuskan Kecurangan TSM

Pihaknya, menyatakan sudah menyerahkan sejumlah argumen dan alat pendukung untuk menjelaskan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan pilpres di Mahkamah Konstiusi (MK) Bambang Widjojanto menyatakan, inti permohonan gugatan ke MK adalah untuk merumuskan apa benar terjadi kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Pihaknya, menyatakan sudah menyerahkan sejumlah argumen dan alat pendukung untuk menjelaskan hal tersebut. 

"Kita dorong MK bekerja beyond the law. Pemilu harus dilakukan secara Luber dan jurdil," ujar Bambang Widjojanto di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Pria yang akrab disapa BW itu menambahkan, dalam berbagai putusannya terkait kasus, MK kerap menggunakan prinsip TSM.

"Kita dorong MK bukan sekedar Mahkamah Kalkulator, tapi berapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat," ujarnya.

BW menegaskan, gugatan yang diajukan Prabowo Sandi menjadi penting karena MK akan dijui apakah pantas untuk menjadi mahkamah yang akan menentukan legacy dan membangun peradapan masyarakat.

"Kita minta rakyat perhatikan sungguh-sungguh sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan kejujuran dan keadilan menjadi watak kekuasaan," ungkap Bambang Widjojanto.

Video Terkini