Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, langkah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Menurut Yusril, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri.
"Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat," kata Yusril seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).
Advertisement
Yusril mengatakan, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa pemilu.
Yusril percaya sembilan hakim MK mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
"Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi," ucap Yusril.
Namun, tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat. Tetapi, pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.
"Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani," kata Yusril.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Ada Lobi-Lobi
Yusril pun mempersilakan kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan sengketa pilpres di MK.
"Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa," katanya.
Ia mengatakan, KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.
"Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," katanya.
Ia menyatakan, selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria selama persidangan. "Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini. Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," katanya.
Ia menegaskan, apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.
"Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Advertisement