Sukses

53 Napi Lapas Langkat yang Kabur Usai Rusuh Belum Kembali

Petugas keamanan sudah 10 hari pascakerusuhan melakukan pencarian terhadap napi yang menghilang, serta tidak diketahui di mana mereka bersembunyi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dewa Putu Gede mengatakan, hingga kini masih ada 53 narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, belum kembali ke dalam sel tahanan.

"Kita juga heran, napi tidak menghargai imbauan yang disampaikan petugas," kata Putu Gede, dikutip dari Antara, Medan, Sabtu 25 Mei 2019.

Petugas keamanan, menurut dia, sudah 10 hari pascakerusuhan Lapas Langkat melakukan pencarian terhadap napi yang menghilang, serta tidak diketahui dimana mereka bersembunyi.

"Petugas keamanan terdiri dari TNI-Polri dan personel Lapas Narkotika Langkat terus memburu napi yang kabur tersebut," ujar Putu Gede.

Ia berharap kepada napi Lapas Langkat yang belum juga menyerahkan diri, agar mematuhi imbauan dari petugas keamanan.

"Napi yang menyerahkan diri secara baik-baik, akan diberikan perlindungan," ucap dia.

Putu Gede menjelaskan, napi yang menyerahkan diri hingga Sabtu, tercatat sebanyak 111 orang dari jumlah 170 orang kabur, saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat.

"Jadi, jumlah napi yang belum kembali 53 orang lagi," katanya.

2 dari 2 halaman

Warga Serahkan Napi

Sebelumnya, tiga napi yang melarikan diri pada peristiwa terbakarnya Lapas Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai diserahkan warga. Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi diserahkan ke Polsek Hinai.

Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.

Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor, Kecamatan Wampu itu, yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika. Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang napi atas nama Abdul Halim (52), warga Dusun 3, KecamatanHamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.

Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Langkat.

Jumlah seluruh napi di Lapas Narkotika Langkat sebanyak 1.634 orang, dan melarikan diri pada saat peristiwa pembakaran, Kamis (16/5), sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor serta empat unit mobil milik pribadi dan satu ambulans terbakar.

Video Terkini