Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi 33 orang warga binaan pemasyarakatan untuk menempuh kuliah di bidang hukum. Hal itu sebagai implementasi Peraturan Menkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien. Termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Baca Juga
Sri Puguh menjelaskan, kesempatan kuliah untuk narapidana (napi) itu diberikan malalui beberapa tahap penyeleksian. Sejumlah napi yang terpilih merupakan perwakilan dari berbagai lapas di Indonesia. Kegiatan kuliah dilakukan di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten.
Advertisement
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Sri Puguh berharap para napi tersebut akan diberikan pendidikan lanjutan untuk menjadi konsultan dan penasihat hukum.
"Diharapkan para penasihat hukum lulusan program tersebut bisa membentuk komunitas dan membangun firma hukum bersama. Dengan kerja pokok membantu saudara-saudara mereka yang tersebar di seluruh lapas," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampus Kehidupan Lapas Tangerang
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.
Program yang diselenggarakan Ditjen Pas bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang tersebut diikuti oleh 33 narapidana dari seluruh Indonesia.
"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," ujar Yasonna di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, Kamis 18 Oktober 2018.
Advertisement