Sukses

Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya Terkait Kasus Hoaks

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks 

"Semenjak pemeriksaan, dari rumahnya ditangkap sekitar jam 3 pagi, Minggu subuh, lanjut dibawa ke Mabes Divisi Siber Crime lanjut menjalani pemeriksaan selesai jam 2 pagi tadi, Senin (27/5/2019) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro saat dihubungi Liputan6.com, Senin.

Djudju mengatakan, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya. "Itu pertama, prioritas saat ini, baru kita persiapkan bukti bukti untuk kemungkinan praperadilan atau bagaimana," kata dia.

Dia menyebutkan, langkah praperadilan diambil karena dalam waktu 1 hari, kliennya ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan. Sementara menurutnya, ada prosedur yang dilewati kepolisian.

"Agak prinsip karena ini pelanggaran UU ITE, mereka tidak melakukan uji forensik yang menjadi dasar pertimbangan untuk penetapan tersangka. Tapi penyidik langsung penydik beralasan mempunyai dua alat bukti cukup, dengan alasan klasik saja menurut kami," kata Djudju.

Sebelumnya, Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Dalam surat penangkapan yang diterima merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.

Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Cuitan Bikin Onar

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, penangkapan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Bener banget. Cuitannya bikin onar. Lagi pemeriksaan yah (Mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitter-nya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian ditangkap polisi, karena cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA," tulis Mustofa dalam akun Twitter-nya.