Sukses

Tak Kunjung Datang, KPK Ultimatum Sofyan Basir

Sofyan Basir ternyata tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir (SFB) untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan lembaga antirasuah pukul 13.00 WIB. Namun, hingga lebih dari pukul 14.00 WIB, Sofyan belum juga muncul.

"Sampai saat ini lebih dari pukul 14.00 tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB. Artinya KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Rupanya, tak hadirnya Sofyan Basir di KPK lantaran sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP). Hal tersebut diungkap tim penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.

"Iya masih pemeriksaan. Rencana akan hadir setelah pemeriksaan di Kejagung," kata Soesilo.

Meski masih menjalani pemeriksaan di Kejagung, Febri mengatakan, tim penyidik masih terus menunggu itikad baik Sofyan Basir dalam proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.

"Perlu kami ingatkan kembali, sebelumnya SFB tidak datang pada hari Jumat (24/5/2019), sehingga KPK telah melakukan penjadwalan ulang hari ini," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.