Sukses

Pembakaran Polsek Tambelangan Didalangi Oknum Habib, Polisi Buru 5 Pelaku Lagi

Berdasarkan penyelidikan polisi, pembakaran tersebut didalangi oknum Habib bernama Abdul Kodir Alhadad (AKA).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menahan lima tersangka perusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. Berdasarkan penyelidikan, pembakaran tersebut didalangi seorang oknum Habib bernama Abdul Kodir Alhadad (AKA).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, Habib AKA berperan sebagai otak penyerangan. Ia juga diketahui sebagai oknum pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.

Habib AKA juga diketahui mengoordinir dan memberikan komando kepada 70-an orang untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.

"Yang merencanakan itu Habib AKA, ini dia membawa 70 orang itu sendiri yang memang sudah diarahkan, sudah dikumpulkan, sudah rapat, yang jelas ini yang paling berat hukumannya," tutur Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).

Selain Habib AKA, ada pula oknum Habib lain bernama Hasan (H). Kemudian tiga lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka, mereka yakni Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).

Dalam peristiwa tersebut, kata Luki, Habib H berperan sebagai pengadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai pelaku pelemparan.

"Oknum Habib H, ini juga dia yang menghadang mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan polsek, seandainya itu mobil PMK nyampai, mungkin tidak sampai habis, karena itu dihadang untuk kembali," kata Luki.

Selain ke lima orang tersebut ada satu terduga pelaku lain berinisial Z, yang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Hasil pemeriksaan sementara motif pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut, kata Luki, didasari kekecewaan gagalnya keberangkatan massa menuju Jakarta untuk mengikuti, aksi 22 Mei. Selain itu, juga dipicu dari sebuah video dari masyarakat Madura yang mengaku telah ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei, di Jakarta.

"Adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta, menyampaikan 'mohon doanya saya tidak bisa keluar terkepung', ini diviralkan dan jadi ramai," jelas Luki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buru 5 Oknum Habib

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat komunikasi radio handy talkie (HT), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov dan beberpa bilah senjata tajam.

Para tersangka tersebut, dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3  KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Luki mengatakan pasal tersebut masih bisa bertambah lantaran adanya dugaan penjarahan.

"Mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat casnya terbakar tapi HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," kata dia.

Usai menetapkan lima orang tersangka pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih memburu 5 oknum habib terduga pelaku lain.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kelima orang yang masih diburunya tersebut bahkan diketahui sebagi oknum Habib, atau tokoh ulama setempat. "Ada lima orang lagi oknum habib yang akan kami tangkap," ucap Luki.

Lima habib tersebut, diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan 17 orang saksi untuk mendalami peristiwa pembakaran.

Untuk mengamankan lima orang habib tersebut, polisi pun mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh ulama, kiai dan habaib di Sampang. "Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan," ujar Luki.

Luki juga menambahkan, saat kejadian diketahui ada ratusan massa lain yang menyerbu Mapolsek Tambelangan. Dugaan sementara para massa tersebut berasal dari tiga ormas berbeda.

"Dari masyarakat setempat banyak yang ikut nonton, kami sedang dalami dari mana mereka-mereka. Yang jelas ini dari salah satu oknum FPI (Front Pembela Islam), oknum Laskar Sakera, dan LPI (Laskar Pembela Islam), lima orang ini," kata Luki.

Luki pun mengimbau, kepada masyarakat yang juga diduga terlibat untuk mau kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku. "Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat, menyerahkan diri," ujar Luki.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, kantor Polsek Tambelangan beserta mobil patroli yang terparkir dihalaman dibakar oleh sejumlah massa sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 22 Mei 2019.