Sukses

Usai Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Akan Dipanggil Lagi Rabu Besok

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui pemeriksaan lanjutannya mengenai apa.

Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Ansufri Idrus Sambo telah diperiksa selama 17 jam, sejak Senin pagi hingga Selasa dinihari sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Namun, pemeriksaan itu belum akan berakhir.

"Ada (akan diperiksa lagi). Hari Rabu katanya jam 11.00 WIB," kata ustaz Sambo selepas pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2019) dinihari.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui pemeriksaan lanjutannya mengenai apa.

"Makanya nggak ngerti juga kita. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya nggak ngerti juga sih. Tapi pasti masih kita penuhi," ujar Sambo.

Sambo sendiri diperiksa selama 17 jam sejak Senin kemarin pukul 10.20 WIB hingga Selasa dinihari pukul 03.20 WIB dengan diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan people power Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.

"Pertama, kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga nggak ngerti kenapa lama," ucap Sambo seperti dikutip Antara.

Kendati berada di lokasi yang sama dengan Eggi saat berpidato mengenai people power tanggal 17 April 2019 di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sambo mengaku tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.

"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu, orang saya nggak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ucapnya.

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.