Sukses

Jelang Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet: Saya Siap

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.27 WIB. Dia ditemani anaknya Atiqah Hasiholan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa hari ini.

Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.27 WIB. Dia ditemani anaknya Atiqah Hasiholan.

Kepada awak media, Ratna mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.

"Hari ini agendanya mendengarkan tuntutan dari jaksa. Ya saya harus siap," ucap Ratna menjawab pertanyaan awak media.

Dalam persidangan kali ini, Ratna berharap dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Ya bebas. Harapan apa lagi," tutup dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Kedua

Penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna Sarumpaet ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.