Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Arief Budhy Hardono menyatakan, aksi massa 21-22 Mei 2019 yang dilakukan pascapenetapan rekapitulasi suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hak yang dilindungi undang-undang, tapi bukan tanpa batasan.
Meski begitu, pihak ILUNI UI turut berduka cita kepada keluarga korban yang meninggal, serta menuntut agar kerusuhan ini diusut tuntas oleh pihak berwajib.
Sebab, terdapat indikasi kuat terjadinya provokasi dan penyusupan dalam aksi damai tersebut sehingga menelan korban jiwa.
Advertisement
"Menuntut dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari Kepolisian, Komnas HAM, Omboedsman, akademisi dan elemen masyarakat sipil untuk mencari fakta jatuhnya korban serta mengungkap para aktor dibalik kerusuhan 21-22 Mei 2019," ujar Arief melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (23/5/2019).
Arief juga meminta agar para elite politik dapat menurunkan tensi masyarakat. Yaitu, dengan melakukan rekonsiliasi dan bertemu langsung, serta menghimbau para pendukungnya untuk tidak lagi turun ke jalan demi menghindari kerusuhan lebih lanjut.
Selain itu, dia juga menghimbau agar pihak yang belum menerima hasil perhitungan suara KPU menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.
"(Kami juga) mengajak masyarakat untuk menolak upaya-upaya memecah belah dan membenturkan antar elemen serta jeli sebelum menyebarkan informasi yang dapat mengentalkan kebencian dan perpecahan," dia mengakhiri.