Sukses

Kembangkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Segera Periksa Fadli Zon Cs

Polisi telah memeriksa Hanum Rais sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Polisi sendiri telah memeriksa Hanum Salsabiela Rais pada Senin 27 Mei kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Hanum Rais merupakan pengembangan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Putri mantan Ketua MPR Amien Rais itu diperiksa selama hampir 10 jam.

"HR (Hanum Rais) memberitakan kalau RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya. Ya HR kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia. Ya pengembangan kasus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Seperti diketahui, cerita penganiayaan terhadap Ratna sempat diramaikan oleh tim pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi. Namun penganiayaan yang disampaikan ternyata hanya karangan yang dibuat Ratna untuk menutupi operasi plastik pada wajahnya.

Menurut Argo, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memanggil sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung, Rachel Maryam, dan Neno Warisman yang ikut menyebarkan informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Ya kemungkinan bisa dilakukan (pemeriksaan)," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Penangkapan Ratna

Seperti diberitakan, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.