Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang barang rampasan milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Barang rampasan Fuad yang berhasil dilelang berupa tiga unit apartemen dan satu unit motor.
"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan atas nama Fuad Amin laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp 3,2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
KPK sebelumnya melelang sejumlah aset atau barang rampasan milik Fuad Amin yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total ada 14 aset Fuad Amin yang dilelang.
Advertisement
14 aset Fuad Amin yang dilelang itu terdiri dari tanah, rumah, apartemen, hingga sepeda motor dengan beragam harga limit. Total nilai limit dari barang rampasan yang akan dilelang tersebut mencapai Rp 63,28 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 2.345 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara menjadi objek lelang termahal dari 14 aset tersebut. Nilai limitnya mencapai Rp 33,63 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Sedangkan objek terendah adalah satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik dengan harga limit Rp 10,56 juta. Lelang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Metode yang digunakan dalam lelang ini adalah penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id. Waktu penawaran lelang sejak pengumuman lelang ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada hari Selasa, 28 Mei 2019 kemarin.
Advertisement