Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, memberi suap uang berjumlah Rp 91,4 juta kepada Muhammad Romahurmuziy alias Romi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pemberian suap oleh Muafaq sebagai kompensasi atas peran Romi melakukan intervensi di Kementerian Agama terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Gresik.
Baca Juga
"Melakukan kejahatan memberi uang Rp 91.400.000 kepada Muhammad Romahurmuziy alias Romi sebagai anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum PPP berhubungan karena Romi baik langsung tidak langsung melakukan intervensi pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah kanwil Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Pemberian suap bermula saat Muafaq mengetahui dirinya tidak lolos masuk ke bursa pencalonan Kakanwil Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Pelaksana Tugas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Abdul Rochim sebagai sepupu Romi untuk meminta bantuan agar namanya diloloskan.
Muafaq kemudian disarankan menemui Romi untuk menyampaikan keinginannya tersebut.
Awal Maret 2018, Muafaq menemui Romi di sebuah tempat di Surabaya dan menyampaikan maksudnya menemui Ketua Umum partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Atas permintaan tersebut Romi menyanggupinya," tukasnya.
Romi kemudian memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Nur Kholis Seriawan agar memasukan nama Muafaq ke dalam pencalonan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Permintaan Romi ditindaklanjuti, hingga pada 11 Januari 2019, Muafaq dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertahap
Usai dilantik, Haris Hasanudin mengingatkan Muafaq agar menemui Romi karena atas bantuannya ia bisa menduduki kursi Kepala Kanwil Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Abdul Wahab pada 22 Januari sebagai utusan Romi. Pada pertemuan itu, membahas komitmen fee untuk Romi sebagian diserahkan untuk sang sepupu, Abdul Wahab, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.
"Atas persetujuan Romi, Abdul Wahab meminta bantuan terdakwa terkait pencalonan anggota DPRD Gresik," tukasnya.
Bantuan pencalonan Abdul Wahab diberikan Muafaq secara bertahap dengan total Rp 41,4 juta.
Muafaq kemudian meminta Haris agar bisa bertemu langsung dengan Romi. Atas permintaan itu, Haris menyarankan agar menemui Romi di Surabaya pada awal Maret, bersamaan dengan kunjungannya.
Pada 14 Maret, Muafaq kemudian menyerahkan Rp 50 juta untuk Romi melalui ajudannya.
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement