Sukses

Jaksa: Lukman Hakim dan Ketum PPP Intervensi Pengisian Jabatan

Jaksa menyebut Haris Hasanudin sedianya tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pencalonan, tapi karena intervensi Lukman Hakim dan Romi, dia lolos.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa memberi suap Rp 325 juta kepada Muhammad Romahurmuziy alias Romi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum PPP.

Romi bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut melakukan intervensi atas pencalonan Haris sebagai Kakanwil Kemenang Jawa Timur pada 2018.

"Muhammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Haris sedianya tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pencalonan.

Sebab, syarat yang diberikan antara lain, calon tidak boleh memiliki hukuman tingkat sedang dalam kurun lima tahun terakhir. Sementara Haris pernah mendapat sanksi pada 2016 berupa penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun.

Mengetahui tidak lolos syarat administrasi, ia kemudian ingin menemui Lukman. Namun karena sulit ditemui, ia menghubungi Musyaffa selaku Ketua DPD PPP Jawa Timur. Musyaffa kemudian mengarahkan Haris lebih dulu menemui Romi.

"Musyaffa sarankan temui Romi mengingat Lukman kader PPP," tukasnya.

Haris kemudian menemui Romi di kediamannya dan menyampaikan maksud kedatangan. Menanggapi hal tersebut, Romi meminta Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan memasukan nama Haris ke daftar calon, namun tidak didukung Kholis.

Romi kemudian menghubungi Lukman agar memasukan Haris sebagai calon Kakanwil Kemenang Jawa Timur.

"Pada tanggal 31 Desember 2018 Muhammad Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim Saifuddinmemerintahkan Ahmadi sselaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018 yaitu Haris Hasanudin dan Anshori," tukasnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Ia kemudian menyerahkan Rp 5 juta kepada Romi sebagai bentuk terima kasih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menyerahkan Uang

Pada tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah, Haris kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta untuk mengawal dan memastikan dirinya terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Romi mengamini permintaan tersebut dengan meminta Lukman tetap memilih Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur dengan segala risiko.

"Muhammad Romahurmuziy alias Romi menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala resiko yang ada," jelasnya.

1 Maret 2018, Lukman menemui Haris di sebuah hotel di Surabaya dan menyatakan akan 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tutur jaksa.

Kemudian pada 4 Maret 2019, terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan dilantik pada keesokan harinya.

Pada 9 Maret 2019, Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Menteri Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti