Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan Haris Hasanuddin, nama Lukman disebut turut menerima suap dari Haris sebesar Rp 70 juta karena Haris mendapat jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya. Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, dalam dakwaan Haris tak hanya disebut bahwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Tetapi Haris juga menyuap Menag Lukman demi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa Menag Lukman mengintervensi agar Haris mendapat jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari setiap fakta yang muncul dalam persidangan. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan menjerat Lukman dalam kasus suap ini.
"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya, atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, naka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan, selain penerimaan Rp 70 juta oleh Menag Lukman, pihak lembaga antirasuah juga masih terus menelisik penemuan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat penggeledahan kantor Lukman.
"Untuk Menteri Agama, ada juga yang didalami saat ini. Selain Rp 70 juta yang diuraikan didakwaan, kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja Menteri Agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa. Meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium, tapi KPK tidak tergantung (dengan pengakuan) hal tersebut," kata Febri.