Sukses

74 Ribu Kendaraan Akan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama Hari Ini

Pemberlakuan one way atau satu arah di Tol Cikampek akan dimulai pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan tol oleh masyarakat yang ingin mudik Hari Raya Idulfitri 2019 sudah mulai terlihat.

Jasa Marga bahkan memprediksi arus lalu lintas atau lalin pada hari ini, Kamis (30/5/2019) atau H-6 Lebaran, kendaraan yang akan mudik masih terus meningkat.

"Jasa Marga memprediksi pada hari ini (H-6 Lebaran 2019) sebanyak 74.496 kendaraan masih akan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama, atau meningkat 159,7 persen dari volume lalu lintas normal, 28.689 kendaraan," ujar Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti, melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, pemberlakuan one way atau satu arah akan dimulai pada hari ini.

"Pemberlakuan one way terencana ke arah Timur yang dimulai hari ini juga menjadi salah satu faktor yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat sehingga lalin mudik diprediksi masih tinggi pada hari ini," ucap Irra.

Menurutnya, kombinasi dua rekayasa lalu lintas contraflow dan one way yang diberlakukan hari ini pada pukul 05.30 WIB untuk contraflow dan 08.00 WIB untuk one way juga terbukti efektif dalam mencairkan kepadatan.

"Dalam waktu kurang dari dua jam sejak pemberlakuan one way, kepadatan selepas GT Cikampek Utama pun terurai hingga saat ini antrean di GT Cikampek Utama terpantau normal sekitar 6-8 kendaraan," pungkas Irra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Arus Lalin Naik

Sebelumnya, Jasa Marga sudah mencatat, sebanyak 57.405 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada H-7 Lebaran atau Rabu, 29 Mei 2019.

"Jumlah ini naik sebesar 144,44 persen dari Lalulintas Harian (LHR) normal sebesar 23.484 kendaraan," kata Irra.

Jasa Marga, kata dia, mencatat salah satu faktor kenaikan volume lalu lintas pada H-7 Lebaran merupakan hari terakhir kendaraan berat melintas di jalan tol, sebelum pembatasan kendaraan angkutan barang non BBM dan sembako berlaku sesuai dengan Permenhub Nomor 37 Tahun 2019.