Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kepemilikan senjata, yang menunggangi aksi 22 Mei. Salah satu tersangka ini adalah Armi yang merupakan mantan sopir Kivlan Zen.
Mantan purnawirawan TNI itupun terserat kasus yang menjerat Armi, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu 29Â Mei sore sampai Kamis (30/5/2019) sore. Pengacaranya, Djuju Purwantoro mengatakan, Kivlan baru mengetahui Armi memiliki senjata sejak sekitar dua sampai tiga pekan lalu. Padahal, kliennya sudah mengenal Armi sekitar tiga bulan.
Advertisement
"Mungkin sekitar, belum lama ya, sekitar dua atau tiga minggu lalu lah ya," ujar Djuju di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia pun menilai, kasus yang menjerat kliennya ini tak ada kaitannya dengan kerusuhan 21-22 Mei di sejumlah tempat di Jakarta.
Terlebih, lanjut dia, tak ada bukti Kivlan Zenmemiliki atau menguasai senjata api. Dia pun mempertanyakan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena kaitannya dengan sopirnya yang memiliki senjata api ilegal.
"Sesuai UU Darurat Tahun 51 kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kivlan Zen Justru Ingatkan Armi
Dia menjelaskan, Armi pernah menyampaikan ke Kivlan soal senjata api yang dimilikinya. Kivlan kemudian mengingatkan Armi tentang izin yang harus diurus ketika memiliki senjata api.
"Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu (senjata). Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya secara formal. Kalau tidak punya izin kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini, kenapa? Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," jelas Djuju.
Â
Reporter: Hari Ariyanto
Advertisement