Sukses

Diperiksa KPK, Jonan Jelaskan Tupoksi Menteri ESDM

Jubir KPK mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Jonan soal proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Ignasius Jonan selesai menjadi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada penyidik.

"Tentang tupoksi, jadi kan tupoksinya ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Jonan mengatakan, dia ditelisik soal peranan Kementerian ESDM di bidang pertambangan dan kelistrikan. Jonan sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan, juga persetujuannya sampai mana, fungsi kementerian sebagai regulator, PLN dan sebagainya," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jonan diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus ini. Yakni untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir (SFB) dan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (SMT).

"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka SFB. Siangnya, penyidik fokus pada pemeriksaan saksi untuk tersangka SMT," kata Febri.

Febri mengatakan, terhadap Jonan, penyidik lembaga antirasuah mendalami pengetahuan Jonan soal proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU. Selain itu, diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.