Sukses

Potong Video Inspeksi Kapolri, Dua Pemuda Jakbar Ditangkap

Kedua pelaku mengedit video Kapolri hingga seolah-olah memerintahkan anggotanya menembak masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) lantaran mengedit dengan cara memotong video Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menginspeksi pasukan. Kedua warga Jakarta Barat itu ditangkap pada Selasa 28 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks di media sosial hingga menimbulkan keonaran publik.

"Dalam video aslinya, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?, dijawab, siap boleh Jenderal'," ujar Dedi, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Namun, oleh pelaku, video tersebut dipotong hingga hanya muncul pernyataan Kapolri yang berbunyi, "Masyarakat boleh enggak ditembak?, dijawab, siap boleh Jenderal."

Bukan itu saja, dalam postingan video itu, pelaku juga manambahkan narasi tulisan "Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?"

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Motif Sebar Hoaks Kapolri

Identitas pelaku akhirnya terungkap melalui patroli siber kepolisian. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku menyebarkan video Kapolri yang sudah dipotong itu ke media sosial atas inisiatif sendiri.

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS melalui media sosial Youtube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," kata Dedi.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Unit 3 Dittipid Siber Bareskrim Polri di kawasan Jalan Srengseng Sawah Balong, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua buah kartu seluler dari tangan kedua tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Paling banyak Rp 12 miliar.