Sukses

Jaksa Agung : Status Sofyan Basri di Kejagung Masih Sebagai Saksi

Prasetyo menjelaskan, kasus korupsi yang ditangani Kejagung yang menjerat Sofyan Basir tak akan berbenturan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. Saat ini, Sofyan terjerat dua perkara korupsi berbeda yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP), serta Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) yang merupakan kerja sama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership tahun 2016-2017.

"Kalau di sini, yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi ya. Kemarin itu sudah dimintai keterangan oleh pidsus sebagai saksi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).

Prasetyo menjelaskan, kasus korupsi yang ditangani Kejagung yang menjerat Sofyan Basir tak akan berbenturan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK. Dalam hal ini, pihaknya akan bersikap professional dan transparan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar tersebut.

"Jadi perkaranya berbeda dan kami akan kordinasi dengan KPK. Tidak ada itu istilah tabrakan atau kesan saling berebut," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap

Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka