Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membantarkan penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Romi dipastikan tak merayakan Idul Fitri 1440 H bersama para tahanan korupsi lainnya.
"(Romahurmuziy) masih dibantarkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).
Pembantaran Romi dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mengeluh sakit. Sehingga sejak 31 Mei 2019, Romi dibantarkan ke RS Polri.
Advertisement
"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5/2019)," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalam Pengawasan KPK
Sebelumnya juga Romi sempat dibantarkan selama satu bulan di RS Polri sejak sejak 2 April hingga 2 Mei 2019 lalu. Febri mengatakan, meski Romi berada di RS Polri saat Lebaran 2019, kunjungan untuk Romi tetap dalam pengawasan KPK.
"Kalau aturan yang berlaku di RS Polri tentu tetap berlaku. Namun kunjungan tetap dalam koordinasi dengan KPK," kata Febri.
Advertisement