Liputan6.com, Jakarta Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Eggi Sudjana.
Semula Dasco mendapat informasi ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi. Namun ternyata informasi tersebut tidak benar. Karena itu Dasco mengajukannya.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Advertisement
Sementara itu, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, surat yang diajukan telah diterima Polda Metro Jaya.
"Masih menunggu Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Roycke Harrielangie)," ujar Tonin.
Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan sejak sepekan lalu. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar apakah penangguhannya itu dikabulkan atau tidak.
"Saya juga masih menunggu kabar dari Mabes Polri," tutup Ferry.
Â
Reporter: Nur Habibie