Liputan6.com, Jakarta Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan pelat nomor yang digunakan KK, pelajar yang ditilang di Puncak, Bogor, adalah asli. KK mengendarai mobil dengan pelat nomor 3553-07 di Kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, secara ugal-ugalan.
"Jadi tidak palsu, itu asli. Jadi kalau anggota dewan memakai pelat dinas itu dari Polri, begitu juga menteri menggunakan plat dinas itu dari Polri," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, dokumen yang dimiliki KK bukan palsu. Dan dokumen tersebut asli dikeluarkan oleh Staf Logistik (Slog).
Advertisement
"Ini diproses kan sudah disita. Enggak ada pelanggaran tidak nanya itu hanya pelanggaran lalu lintas. dokumennya Itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," tegasnya.
Meski begitu, KK hanya dikenakan pelanggaran lalulintas saja dan tak ada pelanggaran lain terlebih pidana yang dilanggarnya. "Enggak ada enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu," ujarnya.
Saat ini, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut. "Udah mau apa lagi sudah ditilang sudah disita STNK BPKB-nya," ucapnya.
Ia pun kembali menegaskan, plat nomor yang digunakan oleh Kevin pada mobilnya itu merupakan plat asli dan bukanlah palsu. Dan, saat ini pihaknya sedang menertibkan tata cara penertiban STNK dan plat nomor VIP.
"Itu asli pelanggarannya itu karena digunakan tidak pada semestinya. Pak aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dinas dan plat nomor VIP dan VVIP itu saja," tegasnya.
"(Plat itu tadinya) untuk pejabat," tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri mengatakan, plat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil merk Fortuner warna hitam yang dikemudikan Kevin Kosasih (24) ternyata palsu. Polisi pun mendalami unsur pidana terkait kasus ini.
"Untuk unsur pidana terkait pemalsuan plat nomor, kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor," Kata Fadli, Senin (3/6).
Saat ditilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas diperlihatkan polisi. Alhasil, STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Tidak Dibuat di Pinggir Jalan
Setelah polisi memeriksa surat tersebut, STNK dinas Polri yang disodorkan Kevin ini tidak teregistrasi di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan itu, pria asal Tangerang itu mengaku pelat dinas Polri tersebut dia buat di pinggir jalan.
"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," ujarnya.
Diketahui, beredar kabar pada Sabtu (1/6) kemarin, sekitar pukul 10.40 WIB, anggota mendapati iring-iringan kendaraan menggunakan rotator, strobo dan plat dinas (kendaraan Fortuner tersebut mengawal 3 kendaraan lain, Rubicon abu-abu, Kijang Innova hitam, dan mobil merah).
Kemudian di Pasar atas Cisarua (depan Hotel Royal Safari Garden), anggota mendapat laporan dari pengendara motor bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan, kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut langsung berjalan ke median jalan, dan benar mobil Fortuner hitam doff plat 3553-07 membelah jalan (contra flow) dengan ugal-ugalan.
lalu, diberhentikan oleh petugas (Bripka Yudo BM 22 Polres Bogor) tidak mau berhenti, kemudian melanjutkan dan di berhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Danny, dan mendapati bahwa pengemudi adalah pelajar dan bukan anggota polri.
Advertisement