Sukses

355 Napi WNI dan WNA di Lapas Kerobokan Bali Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 355 narapidana terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019.

Liputan6.com, Badung - Sebanyak 355 narapidana terdiri dari WNI dan WNA di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi Idul Fitri 1440 H/2019. Pemberian remisi yang juga disertai dengan penyerahan sertifikat Santri Kilat dilakukan di sela-sela sholat Idul Fitri yang dipimpin Ustadz Halawani Al-Gofiri di halaman masjid di lingkungan LP Kerobokan, Badung.

"Remisi dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Fitri di mana kita sudah melakukan pengusulan terhadap 354 orang, nah sementara ini dari surat keputusan yang diterima hanya 351 orang, jadi tiga orang lainnya masih dalam perbaikan atau belum diterima SK yang diusulkan," kata Kepala LP Kerobokan, Tony Nainggolan, Rabu (5/6/2019).

Khusus untuk WNA dari empat orang yang diusulkan, ternyata semuanya mendapatkan remisi. Warga Binaan Pemasyarakatan khusus warga negara asing yang menerima remisi adalah Ahmad Fazlim, Muhammad Faliq, dan Nurhisham (Malaysia), serta Ulvi Turker (Turki).

"Keempatnya masing-masing menerima besaran remisi satu bulan. Dari keempat WNA itu, tiga di antaranya terlibat kasus narkotika dan satu lagi terlibat kasus pelanggaran UU ITE," katanya.

Bagi warga binaan lain, ada yang memperoleh Remisi RK I dan RK II. Untuk RK I sebanyak 130 orang menerima remisi 15 hari, 184 orang menerima remisi satu bulan, 16 orang menerima remisi 15 hari dan empat orang menerima remisi empat bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

7 Orang Bebas

Yang memperoleh RK II atau dapat menghirup udara bebas sebanyak tujuh orang, di antaranya Bustanil Arifin, Aris Purwanto, Ade Akbar, Handoyo, Syaprudim Muhamad Nasir, Taufik Kanu, dan Tri Widodo Mulyono. Dua di antara mereka menerima remisi satu bulan, dan dan lima orang lain menerima remisi 15 hari.

"Untuk kriteria yang menerima remisi didasarkan atas tiga Peraturan Pemerintah, di antara Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 dan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 dan diamandemen lagi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2002," katanya seperti dilansir Antara.

Ia juga menambahkan terdapat kriteria untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan.

Khusus pidana tertentu, di antaranya kasus terorisme, korupsi, dan narkoba memiliki persyaratan tambahan, yakni wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain (justice collaborator).

Bagi yang mempunyai tindakan uang mengganti, di antaranya kasus korupsi, wajib membayar kedua syarat yang sudah ditentukan, selain harus membayar Surat JC dan juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda.

Salah satu WBP yang menerima remisi 15 hari menjelaskan rasa bahagianya setelah menerima remisi atas kasus disersi dengan hukuman selama 8 bulan yang telah dia jalani.

"Perasaan hari ini ya pokoknya perasaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Karena pada akhir Ramadhan dan saat hari kemenangan, ada dua yang saya dapatkan bersamaan, kemenangan bisa merayakan hari Idul Fitri ini dan kebebasan yang diberikan dari Lapas yang terindah buat saya," kata WBP LP Kerobokan, Taufik Kanu.