Sukses

Kapolda Metro Jaya Mengaku Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, telah memberikan surat penangguhan penahanan dan sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengaku, belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen. Ia menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2019.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, belum menerima surat soal penangguhan penahanan Kivlan. Meski begitu, dia akan menananyakan hal tersebut kepada asisten pribadinya.

"Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan," ujar Gatot.

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, telah memberikan surat penangguhan penahanan dan sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kivlan Mengenal Salah Satu Tersangka

Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan ini terkait dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa penolakan hasil Pemilu 2019 yang berujung rusuh pada 21-22 Mei di Jakarta.

Salah satu dari tersangka diduga memiliki kedekatan dengan Kivlan. Terkait alat bukti senjata, menurutnya itu milik orang lain. Setelah 20 hari ke depan, Suta akan mengupayakan pembebasan kliennya.

"Sebelum ke persidangan kita upayakan ini bebas. Dalam 20 hari ke depan kami upayakan beliau bebas," kata salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2019.