Sukses

Polisi Ringkus Pria yang Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara

Kepada polisi, pelaku mengaku pencabulan itu bukan yang pertama kali dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya berinisial LN (15). Pelaku bernama Ujang Ismail Marzuki (48) melakukan perbuatan bejat itu di kediamannya di kawasan Jakarta Utara. 

Kelakuan bejatnya diketahui setelah kakak tiri korban mempergoki pelaku sedang berbuat asusila terhadap korban di sebuah kamar, Selasa 4 Juni 2019, pukul 08.00 WIB. 

"MB (kakak tiri) melihat langsung korban sedang dilecehkan oleh pelaku," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2019).

Melihat kejadian tersebut, MB menceritakan ke ibunya. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Koja, Jakarta Utara. Pelaku kini telah diringkus dan sedang diperiksa secara intensif.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan bejat itu bukan yang pertama kali dilakukan. Tahun 2018 lalu Ujang pernah melakukan hal serupa. Saat itu, ancaman pelaku membuat LN takut melapor. 

"Kami interograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Kombespol Budhi. 

2 dari 2 halaman

Pernah Cerai

Budhi menjelaskan, hubungan antara ibu korban dengan pelaku sebenarnya sempat renggang. Kala itu, pelaku minggat selama 12 tahun hingga berujung perceraian. Namun, tahun 2017 pelaku datang menemui ibu korban dan meminta rujuk.

"Atas dasar alasan korban agar mempunyai ayah, maka ibunya menerima pelaku untuk rujuk," ucap dia.

Pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.