Sukses

Anies Soal Hari Pertama Kerja Usai Lebaran: 99,7 Persen Pegawai Tertib

Anies Baswedan mengatakan hanya ada 185 dari 66.087 orang PNS DKI Jakarta yang tak hadir tepat waktu di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebanyak 185 dari 66.087 orang pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tak hadir tepat waktu di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Sehingga hanya sebesar 0,27 persen yang tidak tertib.

"Nah, 99,7 persen dari pegawai DKI tertib masuk kerja sesuai dengan jadwlnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (10/6/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, pegawai yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan. Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Anies juga mengapresiasi untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tetap bekerja selama libur Lebaran.

"Khususnya bidang kesehatan, bidang kebersihan, keamanan, kebakaran dan semua bidang lain yang semuanya tidak mengikuti libur atau cuti brsama karena mereka bertugas. Apresiasi kepada mereka semua," ujar Anies Baswedan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan sanksi atau hukuman bagi Apartur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hari ini. Bila mana hal tersebut tidak diindahkan, maka bersiap menerima sanksi tambahan berupa skorsing tiga hari terhitung hari ini, Senin 10 Juni 2019.

"Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan apel pagi 10 Juni 2019," ucap Tjahjo dalam apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.

 

2 dari 2 halaman

Dicatat

Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.

"Oleh karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan," jelas Tjahjo.

Dia meminta bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bukan hanya itu saja, politikus senior PDIP ini juga menambahkan hukuman bagi PNS yang tak masuk, untuk tak perlu masuk 3 hari.

"Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekjen. Dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama 3 hari. Karena dianggap selama 12 hari kurang (liburnya) maka diberi tambahan selama 3 hari dan peringatan resmi oleh Sekjen," Tjahjo memungkasi.

Video Terkini