Sukses

Polisi Tetapkan 36 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Buton

Sebelum menetapkan 36 orang sebagai tersangka, polisi lebih dulu mengamankan 82 orang terkait kasus kerusuhan di Buton.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 36 orang tersangka atas kerusuhan yang terjadi di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

36 orang tersangka yang diamankan itu merupakan dari Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

"Sudah ditetapkan 36 yang menjadi tersangka dan yang lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Sebelum menetapkan 36 orang sebagai tersangka, polisi lebih dulu mengamankan 82 orang. Yang mana kasus tersebut ditangani oleh Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tenggara.

"Jadi informasi terakhir kemarin ada 82 yang diamankan dari 2 lokasi dari TKP, lalu diperiksa jajaran Reserse Kriminal Polda Sulteng," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buru Provokator

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi di Buton. Hal itu juga untuk mengetahui siapa yang menjadi provokator atau aktor intelektualnya.

"Ya itu sedang kita lakukan penyelidikan, karena sebagian lainnya, selain 36 masih dalam pemeriksaan baru nanti penyidik akan menentukan siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penggeraknya, lalu kemudian siapa pelaksana di lapangan," ujarnya.

Untuk saat ini, kondisi yang berada di Buton sudah mulai kondusif. Terlebih, antara kedua belah pihak sudah membuat komitmen untuk tetap bisa menjadi situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Saat ini juga temen-temen TNI bersama rekan-rekan Polri sedang melakuakn upaya pembersihan di sana, termasuk pemda juga sudah menyanggupi untuk melakukan upaya perbaikan akibat kerusakan," ucapnya.

 

Reporter: Nur Habibie