Liputan6.com, Jakarta Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait di permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), usai ada nomor registrasi perkara, yang rencananya baru akan keluar besok 11 Juni 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semuanya untuk persiapan persidangan 14 Juni mendatang.
"Besok itu jadwalnya tentang registrasi dari pengajuan pemohon. Dan juga besok itu kami mendaftarkan surat kuasa pihak terkait di MK kalau nomor registrasinya sudah dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan pemohon," ucap Irfan di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Advertisement
Total ada 33 pengacara atau kuasa hukum yang nanti jadi pemegang kuasa Jokowi-Ma'ruf atau TKN. Adapun itu dari 4 komponen.
"Pertama itu dari partai-partai pendukung koalisi, kedua direktorat bidang hukum dan advokasi TKN, ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum 01, keempat adalah para advokat atau lawyer yang profesional, yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres. Terdiri dari Jumlahnya 33 lawyer," jelas Irfan.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Tim Pendamping
Selain mendaftarkan kuasa hukum pemegang kuasa yang menjadi pihak terkait, TKN sendiri juga akan memasukan tim pendamping.Â
"Pendamping ini terdiri dari para Sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari Direktorat Saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti," pungkasnya.Â
Advertisement