Sukses

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perbaikan Berkas Gugatan ke MK

Salah satu materi dalam perbaikan berkas yang dikemukakan Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah status calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di dua Bank BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan siap menghadapi sidang gugatan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi(MK). 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (11/6/2019), mengenai data yang akan digunakan dalam sidang gugatan di MK, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten kota.

KPU juga akan menggelar pertemuan antara KPU provinsi, KPU kabupaten kota, dan tim hukum untuk membahas data yang akan digunakan dalam sidang gugatan di MK. Mereka juga mengaku telah menyiapkan saksi-saksi terkait adanya dugaan kecurangan di dalam pemilu. 

"Dua hari ke depan akan diadakan pertemuan dengan KPU provinsi dengan membawa data dan tim kuasa hukum. Ini untuk mengecek kembali data-data yang sudah ada," kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai halal bihalal di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

Sementara, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bersama tim hukum lainnya mengajukan perbaikan berkas gugatan ke MK. 

Salah satu materi dalam perbaikan berkas yang dikemukakan Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah status calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di dua Bank BUMN.

Menurut Bambang, hal ini melanggar pasal 227 Huruf P Undang-Undang Nomor 7 tTahun 2017 tentang pemilu. Karena dalam undang-undang ini menyebutkan calon wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus BUMN ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.

Rencananya sidang gugatan di MK akan di mulai pada tanggal 14 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pemohon. Dalam hal ini adalah tim hukum dari Prabowo-Sandi. (Rio Audhitama Sihombing)Â