Liputan6.com, Jakarta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi merevisi gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa Cawapres 01, Ma'ruf Amin masih menjabat di BUMN padahal sudah resmi menjadi calon wakil presiden.
VIDEO: Revisi Gugatan, BPN Pertanyakan Status Ma'ruf Amin
Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi merevisi gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa Cawapres 01, Ma'ruf Amin masih menjabat di BUMN padahal sudah resmi menjadi calon wakil presiden.