Sukses

Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang

Sofyan Basir akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6/2019).

Febri mengatakan, rencananya Sofyan Basir akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK," kata Febri.

Penyidikan Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019. Dalam proses penyidikannya telah diminta keterangan sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Menteri ESDM, pejabat di PT PLN (persero) dan anak perusahaan, pihak PT. Samantaka Batubara, anggota DPR-RI, mantan pengurus Partai Golkar, dan pihak swasta lain.

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berterimakasih lantaran penyidik KPK mempercepat proses penyidikan terhadap kliennya. Sofyan dijerat lembaga antirasuah pada 23 April 2019 dan ditahan pada 27 Mei 2019.

"Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada KPK telah mempercepat proses ini," kata Soesilo yang mendampingi Sofyan Basir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.