Sukses

KPK Tunggu Iktikat Baik Sjamsul Nursalim Sebelum Tetapkan Status Buron

KPK sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu iktikat baik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim untuk menyerahkan diri. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Sjamsul Nursalim dan istri untuk diperiksa.

"Proses penyidikan perlu kita lakukan, nanti dibutuhkan pemanggilan tersangka maka akan dipanggil, jadi kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2019).

Dia mengatakan, sebelum proses pemanggilan dilakukan, pihak lembaga antirasuah belum bisa berbicara apakah akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada Sjamsul Nursalim dan istri.

"Dan ketika seseorang dipanggil datang, dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lain-lainnya," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Pengacara Kooperatif

Febri berharap, pihak penasihat hukum Sjamsul Nursalim juga turut membantu KPK dalam menghadirkan bos PT Gajah Tunggal. Tbk dan sang istri untuk dimintai keterangan di KPK.

"KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini. Nanti kita lihat, kami berharap juga bagi pihak-pihak lain, memiliki itikad baik terutama tersangka ya, dan juga kuasa hukum dari tersangka, agar membantu proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal," kata Febri.

Pada kasus ini KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.