Sukses

Terpidana Pelecehan Seksual Siswa JIS Bebas, Ini Respons Orangtua

Terlebih kemudian pengadilan juga menolak gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Liputan6.com, Jakarta Orangtua salah satu korban pelecehan seksual di JIS, Theresia Pipit Widowati, mengaku kecewa Neil Bantleman bebas lebih cepat usai dapat grasi dari Presiden Jokowi.

Terlebih kemudian pengadilan juga menolak gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Theresia menyatakan, gugatan perdata bukan untuk mencari keuntungan, namun hal tersebut setara dengan kerugian baik fisik maupun mental yang dialami anaknya. 

"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis begini kan gak ada jangka waktu jaminan kesembuhan yang bisa di prediksi," kata Theresia, Rabu 7 Agustus 2019.

Gugatan perdata juga bertujuan sebagai bentuk perlawan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menyumbangkan ke lembaga dan yayasan yang terkait menangani para korban yang mengalami kerusakan mental dan psikis seperti yang di derita anaknya.

 

"Penegakan hukum yang tegas semestinya memberikan efek jera JIS. Hal ini harusnya jadi tanggung jawab mereka sebagai lembaga," ujar Theresia.

Dia melihat kasus-kasus kekerasan seksual pada anak seperti ini masih banyak terjadi.

"Negara harus hadir memberikan keadilan. Ini bukan kali pertama kejadian ini terjadi karena marak adalah korban kesekianpuluh siswa," tutur Theresia.

2 dari 2 halaman

Neil Bentlemen Bebas

Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS), dinyatakan bebas.

Neil yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada