Sukses

Mertua Pernah Ingatkan Kakanwil Kemenag Jatim Jangan Berurusan dengan Romahurmuziy

Mertua Kakanwil Kemenag Jatim ini menjadi saksi di sidang tipikor kasus jual beli jabatan di Kemenag yang menyeret nama Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, pernah diingatkan sang mertua, Roziqi agar tidak pernah berurusan dengan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Keterangan itu disampaikan Roziqi saat menjadi saksi untuk Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pada 7 Januari melalui WhatsApp, Haris mengirim pesan bahwa ia akan berkunjung ke kediaman Romi di Condet, Jakarta Timur, sembari membawa uang. Uang itu disebut Haris sebagai persekot komitmen.

"Alhamdulillah sudah berkunjung ke Mas Romi dengan beri persekot komitmen. Maksudnya komitmen apa yang dimaksud?" tanya jaksa saat membacakan WhatsApp Haris kepada Roziqi, Rabu (12/6/2019).

Roziqi yang pernah menjabat sebagai Kakanwil Jawa Timur itu mengaku tidak tahu menahu latar belakang komitmen Haris kepada Romahurmuziy. Ia hanya mengingatkan tidak berurusan dengan Romi, khususnya jika ada pemberian uang di dalamnya.

"Waduh hati-hati loh ke Gus Romi jangan sampai ada urusan duit, nanti jadi masalah," ujar Roziqi.

Sebelumnya, Haris didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Juga Didakwa Suap Menteri Agama

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia