Sukses

Strategi Mensos Lindungi Anak dari Bahaya Rokok Dapat Apresiasi

Menurut Varhan Abdul Aziz, gagasan dan strategi Mensos menjauhkan anak Indonesia dari rokok dapat dijadikan pedoman.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan gagasan 3 Strategi Pencegahan Anak Merokok dalam rangka menyambut Hari Anak 23 Juli besok. Mensos menyampaikan tiga hal tersebut adalah membatasi akses pembelian rokok bagi anak, kemudian menyadarkan anak akan bahaya merokok yang merupakan gerbang bagi terjerumusnya pada liang sesat narkoba. Sementara strategi ketiga adalah menaikkan setinggi-tingginya harga rokok agar tidak terbeli mereka.

Menyambut gagasan ini, Sekretaris Jenderal Gerakan Nurani Nusantara, Varhan Abdul Aziz menyampaikan, gagasan dan strategi Mensos menjauhkan anak Indonesia dari rokok dapat dijadikan pedoman.

"Bukan hanya itu, poin-poin tersebut harus dijadikan sebuah gerakan. Ini harus dijadikan agenda nasional, menyeluruh, dengan target 100% anak Indonesia bersih rokok terealisasi," ujar Varhan belum lama ini.

Sekjen LSM yang bergerak di bidang motivasi hidup dan antinarkoba itu mengatakan, membatasi akses pembelian rokok bagi anak sangat mungkin dilakukan. Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1 menyatakan yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

"Indonesia pun memegang definisi yang sama, sehingga setiap anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan membeli rokok, di manapun, kapan pun," beber Varhan.

Ia melanjutkan, agar gerakan ini efektif, harus dibuat aturan yang bersifat penindakan, misalnya tindak pidana ringan (tipiring) yang berimplikasi kepada dihukumnya orangtua si anak, penjual rokok dan anak itu sendiri.

"Hukuman bagi pihak 1 dan 2 bisa dilakukan berupa denda. Sedangkan kepada anak, dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial atau lembaga sosial terkait yang ditunjuk, bergantung pada kelompok usia anak. Misal anak usia SMP dan SMA, dapat juga diberi sanksi kerja sosial," jelas Varhan.

Dia juga menekankan hukuman ini untuk menghadirkan rasa takut, efek jera, hingga keenganan mengulangi, bagi ketiga pihak. Peran polisi di sini akan menjadi penting sebagai penegak hukum. Polisi harus siap menjadikan pemantauan rokok anak ini sebagai tambahan tugas yang utama dalam fungsi patroli hariannya.

"Binmas melalui Bhabinkamtibmas akan punya peran sentral. Kalau polisi sudah turun tangan selesai sudah. Anak Indonesia takkan lagi berani merokok. Percayalah," tegas Varhan.

Dia memandang, penyadaran bahaya rokok khususnya bagi anak-anak sebagai gerbang sesat menuju narkoba harus ditanamkan dalam alam bawah sadar anak-anak sedini mungkin. Kampanye di sekolah-sekolahdi setiap jenjang dan disisipkan dalam mata pelajaran.

"Saya bercita-cita sejak menjadi penyuluh di SMA dulu, ekstrakurikuler antinarkoba harus ada di setiap sekolah," Varhan menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Naikkan Harga Rokok

Sementara itu, Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu Khairul Anam juga mendukung usulan Mensos untuk menaikkan setinggi-tingginya harga rokok. Seperti usulan Mensos agar harga rokok menjadi Rp 100 ribu.

"Kalau perlu usulkan harga rokok jadi Rp 200 ribu. Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90% dari harga jual. Kalau sekarang harga rokok adalah Rp 20 ribu, berarti selayaknya harga rokok jadi Rp 200 ribu per bungkus," ujar Khairul Anam.

Dengan harga jual itu, lanjut dia, maka pajak atau cukai yang masuk ke negara untuk setiap bungkus sebesar Rp 180 ribu.

"Dengan ini Indonesia harus bangga menjadi jajaran negara penjual harga rokok termahal di dunia. Untuk itu wacana Mensos ini harus kita dukung," tutup Khairul Anam.