Liputan6.com, Jakarta - Kasus perusakan dan penjarahan ruko di Kota Bandung, Jawa Barat, sempat dihentikan atau SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Namun begitu, pada akhirnya kasus tersebut berpeluang untuk dibuka kembali.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menyampaikan, kasus perusakan ruko dengan pelapor Budi Hartono Tengadi itu memang semestinya dilanjutkan.
Baca Juga
Pasalnya, Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik, serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.
Advertisement
"Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," tutur Fickar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri sendiri telah memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk menindaklanjuti secara profesional dan transparan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor secara periodik.
"Namun sampai saat ini perintah tersebut belum ditindaklanjuti," jelas Fickar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dulu kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan kasus dugaan perusakan ruko itu akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Mei 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surati Kapolri
Upaya Budi Hartono Tengadi mencari keadilan tidak berhenti di Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga sudah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu dilakukan karena merasa mendapat ketidakadilan. Dia menduga ada ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019. Menurut Budi, ada dua peristiwa hukum yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa ruko, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan.
Kedua adalah peristiwa persekusi yakni memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaannya selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan, termasuk pencurian barang-barang miliknya.
"Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya," ujar Budi.
Dia ingat bahwa Kapolri Tito meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi. Bahkan, persekusi disebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak termasuk delik aduan.
Artinya tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum.
"Kami mohon Polda Jabar untuk segera membuka kembali kasus ini karena SP3 cacat demi hukum karena beralasan pada sewa dan perjanjian," Budi menandaskan.
Advertisement