Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan tiga advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) lantaran diduga melanggar kode etik sebagai pengacara. Mereka melapor ke kantor Peradi pimpinan Luhut MPÂ di Jl Wahid Hasyim no 10, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu advokat bernama Sandi Situngkir mempermasalahkan Bambang Widjojanto yang kini masih menjabat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, namun menjadi kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara dilarang mengemban jabatan publik, begitu pun sebaliknya.
Advertisement
"Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yg kami sudah dapatkan dari SK gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjojanto itu memang masih pejabat," kata Sandi, Kamis (13/6/2019).
"Kemudian undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai advokat," sambungnya.
Sandi juga mempermasalahkan sikap mantan pimpinan KPK tersebut yang berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Menurutnya, hal tersebut merendahkan MK dan diduga melenceng dari kode etik advokat.
"Yang bersangkutan (Bambang Widjojanto) menyatakan mempersepsikan MK itu menjadi rezim yang sangat korup gitu, sedangkan rezim ini tidak korup tapi kemudian dipersepsikan mahkamah konstitusi rezim sangat korup saya kira itu juga bagian pelanggaran yang diatur dalam undang-undang advokat dan kode etik advokat Indonesia," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harap Cepat Diproses
Sandi berharap laporannya cepat di proses oleh Peradi. Ia juga mengaku telah melaporkan BW ke dua Peradi lain yakni Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan pada siang tadi dan Peradi Pimpinan Juniver Girsang pada Rabu kemarin.
Sementara, Ketua Departemen Pembelaan Profesi Peradi Pimpinan Luhut MP yakni Filipus Tarigan akan mengkaji lebih dahulu laporan Sandi Cs. Dia mengatakan Peradi baru bisa merespons dalam 7 hari kedepan diterima atau tidaknya pengaduan tersebut. Kemudian, Peradi juga akan mengecek dimana BW terdaftar sebagai advokat.
"Apakah di kami, atau di Peradi pimpinan lain, itu kami akan lihat dahulu. Maksimal 7 hari Peradi akan berikan respons kejelasan apakah Bambang Widjojanto terdaftar di sini atau tidak," ucapnya.
"Kami akan memverifikasi nanti. Memberikan laporan kepada pimpinan dimana ini saudara teradu apakah betul tersaftar disini. Jika terdaftar di sini, tentu mudah langsung dibawa ke dewan pengawas advokat dan dewan kehormatan," tandas Filipus.
Hingga berita ini dimuat, Bambang Widjojanto belum dapat dimintai tanggapannya terkait pelaporan tersebut.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement