Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi siap menggelar sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). Ada sembilan Hakim Konstitusi sebagai penentu akhir sengketa tersebut.
Sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 ini mengundang pemohon, termohon, dan pihak terkait. Termasuk Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi pemohon. Termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Adapun tim hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Advertisement
Berapa banyak alat bukti dari setiap pihak yang siap digelar di sidang sengketa Pilpres 2019? Siapa saja ketua tim hukum dari tiga pihak yang bersengketa? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement