Sukses

Sabu di Ember Cat dan Tumpukan Charger Jadi Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menungkap ragam modus yang digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas keamanan.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menungkap ragam modus yang digunakan sindikat narkoba untuk mengelabui petugas keamanan. Salah satunya menyembunyikan sabu di dalam ember cat dan charger telepon genggam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebuah paket berisi tumpukan charger dan kaleng cat pertama kali masuk menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas Bea dan Cukai yang curiga memeriksa paket menggunakan X-Ray.

"Ternyata isinya ada narkoba," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Dari paket itu, polisi menyita lima bungkus sabu. Dalam kasus ini, Argo enggan menyebut pengirim dan tujuan paket tersebut karena masih dalam pengembangan.

"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sabu dalam Mesin Pembuat Es

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyita satu unit mesin pembuat es yang disulap sebagai tempat penyimpanan sabu. Pemiliknya merupakan sindikat narkoba internasioanal. Mereka berinisial MJ dan AT, Warga Negara (WNA) Malaysia berinisial dan DW Warga Negara Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku menaruh 30 paket sabu ke dalam satu unit mesin pembuat es. Guna melabuhinya pun sabu-sabu dibungkus plastik teh Cina.

"Total sabu yang disita 31.794 kilogram," kata Argo.

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini. Petugas bea dan cukai awalnya curiga dengan paket mesin yang dikirim dari Penang, Malaysia tersebut. Barang lalu dipisahkan di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara guna diperiksa lebih lanjut menggunakan X-Ray.

Saat itu, salah seorang pemilik berinisial DW datang untuk mengurus adminstrasi guna mengeluarkan paket. Di situ, polisi sudah membuntuti. Mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangeran.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh Cina," sambung Argo.

Dari penangkapan dua orang itu polisi melakukan pengembangan. Alhasil menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkas Argo.

 

Reporter: Ronald