Sukses

Anies Sebut Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Sesuai Prosedur

Anies menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun juga membantah penerbitan IMB di kawasan tersebut dilakuan secara diam-diam.

"Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," ucap Anies.

Anies menjelaskan semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, hakim memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.

Setelah ditentukan seberapa denda yang diterima, pihak pemilik bangunan harus melakukam pengurusan IMB sebagaimana kegiatan pembanguan lainnya di Ibu Kota.

"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda," papar dia.

Selain itu, Anies menyebut sebelum dikuasai Pemprov DKI Jakarta kawasan hasil reklamasi awalnya tertutup, eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta. Bahkan, menurutnya kawasan tersebut tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin pihak swasta.

"Kini menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik. Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," kata Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Konsisten

Anies pun mengaku untuk pulau reklamasi pihaknya tetap konsiten dalam melaksanakan sesuai janji kampanye di Pilkada 2017 DKI Jakarta.

"Menghentikan reklamasi dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar Pemprov DKI telah menerbitkan ratusan IMB untuk ruko kantor serta rumah mewah di lahan reklamasi Pulau D.