Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 H. Hingga Jumat, 14 Juni 2019, lembaga antirasuah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.
"Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Febri mengatakan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi.
Advertisement
Menurut Febri, laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.
"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093," kata Febri.
Febri mengatakan, pada hari Kamis 13 Juni 2019 kemarin, pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Berterimakasih
Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Menurut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," kata Febri.
Advertisement