Sukses

Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo-Sandi Sebut Ada TPS Siluman

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga membacakan materi gugatan Pemilu 2019 dalam sidang PHPU di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga membacakan materi gugatan Pemilu 2019 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman.

"Jumlah keseluruhan TPS siluman tersebut sebanyak 2.984 TPS. TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan Penetapan Termohon dengan Informasi yang terdapat di dalam Situng Termohon," kata tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Di dalam Surat Penetapan KPU No 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng Termohon ada sebanyak 813.336 di Seluruh Wilayah Indonesia.

"Jadi ada indikasi kuat, terdapat 2.984 TPS Siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang beradadi TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon," kata tim hukum Prabowo-Sandi ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masalah DPK

Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi juga mengaku menemukan adanya indikasi manipulatif Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pada perubahan dari Daftar Pemilih Tetap perubahan ke 2 (DPThp2) pada 15 Desember 2018 ke Daftar Pemilih Tetap perubahan ke 3 (DPTHP3) pada 8 April 2019, ada penambahan DPK hanya 37.000 saja kendati periodenya berjarak 4 hingga 5 bulan.

Hal sangat berbeda terjadi dalam perubahan DPTHP3 yang dilakukan Termohon pada tanggal 17 April 2019 pada hari H (pelaksanaan) pemungutan suara karena secara mengejutkan ada penambahan DPK sebanyak 5,7 juta daftar pemilih khusus atau meningkat sekitar 15.000% kendati periodenya hanya berjarak 9 hari saja.

Penambahan 5,7 juta DPK ini disebut Tim BPN tidak disertai oleh bukti A-5 dan bukti C-7. Hal ini dijadikan indikasi telah terjadi pemilih fiktif yang tersebut di dalam Daftar Pemilih Khusus dan sekaligus sangat merugikan perolehan suara dari Pemohon.