Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya pihak pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Febri mengatakan, dalam dakwaan yang sudah disusun tim JPU, KPK akan menguraikan lebih rinci peran dari mantan Direktur Utama BRI itu. Menurut Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.
Advertisement
"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut. Mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir juga diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement