Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang menerima berkas perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa pilpres.
Meski menerima, Yusril menilai keputusan majelis hakim menyampingkan peraturan yang telah dibuat sendiri oleh MK atau PMK.
"Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim, ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," ujar Yusril dalam kapasitasnya sebagai pihak Terkait usai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).Â
Advertisement
Yusril bependapat, argumentasi pihaknya untuk menolak permohonan tambahan pemohon sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan, agar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku baik yang diatur oleh UU maupun PMK.
"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda," kata Yusril.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Pengumpulan Bekas Diundur
Beberapa kebijakan yang majelis menjadi sorotannya, seperti perbaikan permohonan pemohon yang lebih dari 10 hari baru diterima MK, dan sidang pemeriksaan berkas pemohon yang diundur sampai selasa, 18 Juni 2019, padahal seharusnya batas pengumpulan berakhir pada 17 Juni 2019.
"Saya katakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum dalam UU sudah diatasi oleh PMK. Bahwa PMK kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim," Yusril menandasi.
Advertisement