Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menuding adanya penggelembungan suara berkisar 18 hingga 30 juta dalam Pilpres 2019. Tudingan itu kemudian dimuat dalam dalil permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan pada sidang perdana hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalil itu dipertanyakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Sebab, dalam rekapitulasi suara di beberapa provinsi tidak ada keberatan atau sanggahan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Sepanjang kami tahu, dari 34 provinsi boleh dikatakan tidak ada keberatan tentang penghitungan suara," kata Hasyim usai sidang di MK, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Adanya dalil atau argumentasi itu juga diakui Hasyim memakan waktu karena perlu dilakuan pemeriksaan ulang atas segala tuduhan kubu Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dalam sengketa ini yang mengatakan banyak kecurangan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Komisioner KPU ini menilai, konyol jika tuduhan pemohon tidak disertai bukti-bukti dalam sidang nanti. "Kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol, gimana? bingung sendiri kita," kata dia.
Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan delapan hakim anggota.
Agenda sidang perdana yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak Pemohon mengajukan gugatan. Sementara KPU sebagai pihak Termohon.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil Pemohon. Maksud dari pihak Terkait yakni pihak secara langsung ataupun tidak akan terdampak dari putusan hakim nanti.
Untuk menjawab dalil Pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
15 Poin Tuntutan
Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.
Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.
Lalu yang kedua yaitu, MK dapat menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Ketiga yakni menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen. Untuk poin keempat menyatakan paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin kelima, tim kuasa Prabowo-Sandiaga meminta MK agar membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Keenam yakni menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Selanjutnya poin ketujuh, memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Poin kedelapan yaitu menyatakan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin sembilan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Sedangkan, poin sepuluh yaitu agar MK memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.
Kemudian poin sebelas yakni memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Poin duabelas, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Lalu, tigabelas yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
Sedangkan poin empatbelas yakni memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Sedangkan, poin terakhir yaitu limabelas memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement